Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Ucapan Natal dan Imlek, BPJPH Akan Temui Tous Les Jours

Reporter

image-gnews
Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid
Ilustrasi gerai Tous Les Jours. Instagram/@touslesjoursid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Siti Aminah akan menemui Tous Les Jours mengenai larangan menuliskan ucapan yang tidak sesuai syariat Islam. "BPJPH akan segera koordinasi dan konsolidasi ke pihak kue tersebut terkait berita yang viral," kata Siti Aminah melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2019.

Aminah mengatakan dalam regulasi soal jaminan produk halal tak mengatur larangan menuliskan ucapan selamat Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween pada kue sebagai syarat mendapatkan serifikat halal. "Di regulasi JPH tidak ada."

Foto dan video soal pengumuman berjudul "Peraturan Penulisan Ucapan Cake" yang diletakkan toko kue Tous Les Jours di gerainya beredar luas dan berkembang viral. Pengumuman itu diletakkan di atas lemari kaca tempat kue dipajang dan terbaca oleh calon pembeli.

Dalam pengumuman itu, disebutkan "Store tidak boleh menulis di atas cake ucapan atau sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam seperti Ucapan Selamat hari besar agama, misal: Natal, Imlek, dan lain-lain". Selain itu, perayaan yang dianggap bertentangan syariat Islam yaitu Valentine, Halloween, dan lain-lain.

Pengumuman yang dicetak di atas selembar kertas putih itu menuliskan "Referensi: Sistem Jaminan Halal" di bagian bawah judul peraturan. Di dalam pengumuman itu, dituliskan toko tidak boleh menjual sesuatu yang tidak sesuai syariat Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Siti Aminah, yang diatur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah penulisan nama produk dan bentuk produk.

Dari ketentuan itu, nama produk yang tidak dapat disertifikasi adalah yang mengandung nama minuman keras, seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir nol persen alkohol. Kemudian nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, seperti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.

Selanjutnya nama produk yang mengandung nama setan, seperti rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, seperti coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai. Dan nama produk yang mengandung kata-kata erotis, vulgar, dan porno.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

15 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

17 hari lalu

Ramadan Hampers, menu Ramadan Shangri-La Hotel, Jakarta, Rabu 18 April 2018 (Tempo/Astari P Sarosa)
Imbauan MUI Boikot Produk Terafiliasi Israel saat Ramadan Diklaim Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

MUI kembali mengingatkan umat Islam di Indonesia untuk tidak menggunakan produk terafiliasi dengan Israel di bulan Ramadan.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

18 hari lalu

Logo MUI (Majelis Ulama Indonesia). mui.or.id
MUI Anjurkan Umat Islam Terus Boikot Produk Israel saat Ramadan, Waspada Kurma dari Israel

Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim, terdapat kurma produk Israel yang juga harus tetap diboikot saat Ramadhan.


Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

19 hari lalu

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (tengah) bersama Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi (kiri) dan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin (kanan) memberikan keterangan kepada media hasil sidang isbat awal Zulhijah 1444 H di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu 18 Juni 2023. Kementerian Agama menetapkan 1 Zulhijah 1444 Hijriyah jatuh pada Selasa 20 Juni dan menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 29 Juni. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Isbat Disebut Buang-Buang Duit, Kemenag Singgung Fatwa MUI

Kementerian Agama menegaskan pentingnya sidang isbat dengan menggabungkan metode hisab dan rukyat untuk penentuan awal Ramadan 2024.


Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

19 hari lalu

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuah Cholil Nafis saat ditemui di kantornya setelah menemui sejumlah ormas, Kamis, 4 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Muhammadiyah Usul Sidang Isbat Ditiadakan, MUI: Tetap Penting Dilaksanakan

MUI menyatakan Sidang Isbat bisa memberi kepastian waktu kepada masyarakat yang mengikuti keputusan pemerintah dalam menentukan bulan Hijriah.


Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

21 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
Jawaban Kemenag Soal Alkohol yang Halal di Antiseptik

Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerek dagang Onemed Alkohol 70 persen dan 95 persen memiliki sertifikat halal.


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

23 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.