TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau 7 staf khusus milenial yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. KPK menyatakan kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyelenggara negara yang wajib menyetor LHKPN adalah setingkat eselon satu. Jabatan staf khusus, masuk dalam kualifikasi pejabat eselon tersebut. "Jika yang bersangkutan berada pada posisi setingkat eselon 1 maka tentu wajib lapor LHKPN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 22 November 2019.
Selain stafsus, KPK juga mengimbau menteri dan wakil menteri yang telah dilantik Jokowi untuk menyetorkan LHKPN. Untuk menteri yang baru saja menjabat, Febri mengatakan laporan itu wajib. Sementara bagi menteri inkumben, harus melaporkan LHKPN berkala pada tahun depan.
Menurut Febri, hingga saat ini tinggal 5 sampai 6 menteri yang belum membuat LHKPN. Ia mengatakan masih ada waktu bagi para menteri hingga 20 Januari 2020. "Kalau ada kesulitan silahkan hubungi kami."
Tujuh staf khusus presiden yang ditunjuk Jokowi adalah anak-anak muda dari berbagai latar belakang profesi. Mereka adalah Putri Indahsari Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri RuangGuru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan SabangMerauke), Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise, difabel tuna rungu), Gracia Billy Mambrasar (Pemuda asal Papua, penerima beasiswa Kuliah Oxford), Aminuddin Ma’aruf (Mantan ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia) dan Andri Taufan Garuda (CEO Amartha).
Jokowi menargetkan staf khusus millenial dapat mempermudah sistem birokrasi lewat penerapan dan inovasi aplikasi. Misalnya, kata Jokowi, ada 300 ribu sekolah bagaimana pemerintah dapat menghubungkan mereka melalui sistem pendekatan yang lebih efektif.