TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak harus mundur dari keanggotaannya di partai
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai,” kata Hasto dalam keterangan tertulis Jumat 22 November 2019.
Ia mengatakan menurut undang-undang Ahok tidak harus mengundurkan diri. Karena hanya anggota biasa di partai.
Hasto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih bahwa keberadaan Ahok di BUMN akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif. Dia mengingatkan bahwa PDIP punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pada tahun 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri, kata dia, menghadapi krisis multidimensi. Ia mengatakan saat itu masyarakat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," katanya.
Soal penolakan dari anggota serikat pekerja Pertamina, Hasto mengatakan bahwa di dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. Termasuk penempatan direksi dan komisaris. "Termasuk organ BUMN itu, seperti RUPS," kata dia.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, Ahok harus mundur sebagai kader PDIP. "Pasti. Semua komisaris di BUMN apalagi direksi harus mundur dari partai, itu sudah clear," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Ada beberapa peraturan yang mengharuskan Ahok mundur salah satunya surat edaran Nomor SE-1/MBU/S101/2019 tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif.
Aturan ini diteken di era Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.
Di bagian maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris.