TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan sebagai pribadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau atas nama lembaga ndak bisa, tapi kalau orang misalnya Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode sebagai pribadi bisa," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Mahfud menjelaskan bahwa KPK tidak memiliki legal standing untuk menggugat UU KPK hasil revisi ke MK. Sebab, kata Mahfud, KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif meskipun bukan di bawah pemerintah. "Bagian lembaga eksekutif artinya dia dianggap ikut dalam proses pembuatan undang-undang," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Masinton Pasaribu menilai gugatan yang diajukan pimpinan KPK terhadap UU KPK hasil revisi merupakan hal yang janggal. Ia menilai pimpinan lembaga tidak bisa menggugat undang-undang yang mengaturnya.
Tiga pimpinan KPK yang ikut menjadi pemohon dalam gugatan terhadap UU KPK hasil revisi ke MK adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M. Syarif. Ketiganya ikut menggugat bersama sejumlah tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.
Para tokoh dan LSM mengambil langkah gugatan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergeming atas desakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK.