TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina. Keputusan ini, kata dia, sudah melewati sidang tim penilaian akhir (TPA).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi komisaris utama Pertamina," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Baca Juga:
Erick menjelaskan Ahok bakal didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikini yang juga akan menjabat Wakil Komisaris Utama. Lantaran bakal menjabat sebagai komisaris di perseroan, pelantikan Ahok bisa segera dilakukan. "Bisa segera diproses hari ini atau Senin," ujarnya.
Menurut Erick, dengan jabatan ini maka Ahok harus mundur sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Semua nama yang diajak bicara kami kasih tahu dari awal karena independensi dari BUMN sangat dipentingkan. Insya Allah orang yang punya itikad baik tau risiko mengabdi untuk negara," ucap Erick.
Belied pertama yang mengharuskan mantan Gubernur DKI Jakarta ini keluar dari partai politik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 22 beleid ini menyebutkan anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif. Kemudian, Pasal 55 menuliskan Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif.
Dalam bagian penjelasan Peraturan Pemerintah ini disebutkan pengurus partai politik, calon dan atau anggota legislatif merupakan jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di BUMN. Makanya, seseorang harus menanggalkan posisi tersebut.
Peraturan Pemerintah ini kemudian diperinci dalam beberapa surat edaran Menteri BUMN. Teranyar adalah surat edaran SURAT EDARAN Nomor SE-1/MBU/S101/2019
tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan atau Anggota Legislatif, dan atau Calon Anggota Legislatif.
Aturan ini diteken di era Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Isi surat edaran ini menegaskan Peraturan Pemerintah bahwa direksi, komisaris, sampai jajaran anak usaha BUMN dilarang terafiliasi dengan partai politik.
Di bagian maksud dan tujuan disebutkan Surat Edaran ini ada agar pengelolaan BUMN Group (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) terjaga dari penyalahgunaan jabatan. Selain itu, agar terhindar dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda pada Direksi maupun Dewan Komisaris.