TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Istana belum bersikap terkait adanya usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Kami belum punya sikap. Namanya baru wacana," kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Moeldoko mengatakan bahwa wacana tersebut boleh saja digulirkan. Sebab, negara demokrasi memang mewadahi pandangan masyarakat. Untuk menentukan sikap, kata dia, perlu ada wacana akademik. "Setelah itu melalui round table discussion diperluas, akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Arsul Sani mengatakan ada usul perubahan masa jabatan presiden yang saat ini maksimal 2 periode menjadi 3 periode, dalam pembahasan amendemen UUD 1945.
Arsul mengatakan, ada juga usulan masa jabatan presiden diubah menjadi 1x8tahun. Alasannya, masa jabatan yang lebih lama itu akan membuat presiden-wakil presiden mampu mengeksekusi programnya dengan lebih baik.
Sekretaris Jenderal PPP itu mengungkapkan bahwa MPR masih menghimpun pelbagai masukan mengenai masa jabatan presiden ini. Maka segala usulan tidak usah disikapi berlebihan.
Usulan tak diterima sejumlah partai. Salah satunya datang dari NasDem. Ketua DPP NasDem Achmad Effendy Choirie menilai, periode lima tahun itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan komparasi dari berbagai negara di dunia yang menganut sistem demokrasi. "Pilihan ini jalan tengah. Sekali lagi, tidak perlu diotak-atik."