TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) asal Partai Demokrat Syarif Hasan menilai tidak ada urgensi untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. “Saya pikir sudah cukup dua kali lima tahun, tidak ada urgensi nya, dan belum ada pemikiran sampai sejauh itu,” kata Syarif di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 November 2019.
Syarif mengatakan saat ini badan kajian yang akan mendalami masih dalam taraf penyempurnaan. Sehingga terlalu dini untuk menilai hal itu sekarang.
Pimpinan MPR juga masih giat bertemu para tokoh masyarakat, tokoh partai politik, dan sedang merencanakan road show ke beberapa daerah. “Jadi masih jauh,” ujar dia.
Sejauh ini, Partai Demokrat belum menerima aspirasi masyarakat yang menyuarakan perubahan masa jabatan presiden. Di samping itu pula, Syarif menilai, amandemen yang diamanahkan MPR periode lalu terbatas, sehingga tidak akan sampai kepada perubahan masa jabatan presiden. “Ini penyempurnaan terbatas, jadi tidak sampai kepada perpanjangan masa jabatan presiden.”
Sebelumnya muncul usul mengubah masa jabatan presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) misalnya, mengusulkan agar presiden menjabat hanya satu periode, namun ditambah dua tahun dari lima menjadi tujuh tahun.
Ada pula Partai NasDem yang mengklaim ada usul dari masyarakat mengenai masa jabatan presiden menjadi 1x8 tahun, 3x4 tahun, atau 3x5 tahun. Sedangkan saat ini 2x5 tahun.