TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari PPP, Arsul Sani mengatakan akan menampung usulan wacana revisi masa jabatan presiden.
“Diskursus tentang penambahan masa jabatan presiden ini terlihat biasa saja sebagai sebuah wacana usulan dan beberapa pemangku kepentingan yang memang harus ditampung oleh MPR,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 22 November 2019.
Ia mengatakan karena wacana tersebut muncul ke ruang publik, maka MPR tak bisa membatasi amandemen hanya sekedar menghidupkan lagi haluan negara. Namun, Arsul mengatakan terlalu dini untuk memutuskan apa saja usulan yang akhirnya masuk dalam agenda amandemen.
Menurut Arsul, jadwal MPR di tahun 2020 dan 2021 yaitu menampung berbagai aspirasi masyarakat, khususnya terkait rekomendasi amandemen UUD yang dibuat oleh MPR periode 2014-2019.
Ia menyebut tak hanya penambahan, tapi usulan yang masuk juga ada yang meminta agar presiden hanya menjabat satu periode dengan durasi yang ditambah. "Mari Kita lihat nanti di ruang publik seperti apa apakah katakanlah ini mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, muncul usulan untuk mengubah masa jabatan presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), misalnya, mengusulkan agar presiden hanya menjabat satu periode. Dengan tambahan masa jabatan dari lima menjadi tujuh tahun.