TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal GNPF Edy Mulyadi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri sore ini, 21 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang dinilai membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW.
"Kami nilai sebagai penistaan agama maka itu kami laporkan ke Bareskrim Polri berharap dapat ditindaklanjuti," ujar Edy seusai membuat laporan.
Edy bahkan menilai pernyataan Sukmawati jauh lebih parah daripada pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang pernah dilaporkan lantaran dinilai merendahkan Surat Al Maidah 51.
"Menurut saya kalimat-kalimat ini lebih rusak daripada Ahok, dia hanya berdasarkan menafsiran jangan mau dibohongi pakai...., nah tapi kalau Sukmawati jelas-jelas ada niat," kata Edy.
Laporan Edy itu pun diterima dengan nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019. Alhasil, laporan ini merupakan laporan ketiga yang dialamatkan kepada Sukmawati untuk perkara dugaan penistaan agama.
Anak mantan Presiden ke-1 Soekarno itu juga sebelumnya telah dilaporkan oleh FPI DKI Jakarta dan Politikus Demokrat Imron Kalali dan budayawan Jaya Suprana, pada 19 dan 20 November 2019.
Sementara itu, Sukmawati mengatakan, ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya itu dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya. Konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?" ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.