TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius menolak bicara ihwal polemik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Suhardi mengatakan hal tersebut bukan ranah BNPT.
"Kasusnya merupakan bagian dari keimigrasian dan bukan kasus terorisme. Jadi bukan kewenangan BNPT untuk menanggapi masalah tersebut," kata Suhardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Hal ini merupakan jawaban Suhardi atas pertanyaan yang diajukan anggota Komisi Hukum dalam rapat kerja sebelumnya pada 11 November 2019. Waktu itu, seorang anggota Komisi Hukum menanyakan pandangan BNPT terkait kasus Rizieq.
Rizieq bermukim di Mekah, Arab Saudi, sejak pertengahan 2017 menyusul pengusutan sejumlah kasus yang menjeratnya.
Rizieq Shihab mengklaim tak bisa meninggalkan Arab Saudi lantaran ada permintaan dari Pemerintah Indonesia. Melalui telekonferensi yang tayang di Youtube Front TV, Rizieq Shihab menunjukkan dua surat yang disebutnya berisi permintaan pencekalan dirinya.
Pemerintah membantah tudingan Rizieq. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan bahwa penangkalan hanya berlaku bagi orang asing yang hendak masuk ke Indonesia.
"Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Selasa lalu, 12 November 2019.