TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice alias daftar buron untuk mencari tersangka kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Kasus tersebut diduga merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
“KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal: bantuan pencarian melalui Red Notice terhadap tersangka SJN dan ITN,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis 21 November 2019.
Menurut Febri, surat Red Notice itu dikirim pada 6 September 2019. Surat ini menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka Sjamsul Nusalim dan Itjih serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme Red Notice Interpol.
Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari NCB Interpol Indonesia, dia melanjutkan, akan diagendakan rapat koordinasi dengan KPK sekaligus gelar perkara.
“Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yg krusial untuk penanganan kasus ini agar dapat berjalan secara maksimal."
Status buron disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan istri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
KPK sudah pernah memanggil Sjamsul Nusalim dan Itjih S. Nursalim untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI sebanyak dua kali. Namun, keduanya selalu mangkir tanpa alasan.
KPK pun mengirimkan surat panggilan ke sejumlah kediaman Sjamsul di Indonesia maupun Singapura. KPK juga menempel surat panggilan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Namun keduanya tidak datang.
Dua kali mangkir, KPK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan terkait ketidakhadiran para tersangka. Sjamsul dan Itjih kini bermukim di Singapura. Saat masih berstatus saksi, keduanya juga tak pernah memenuhi panggilan KPK.
KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar utang BLBI.
Adapun putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Tumenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA.