TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyatakan Firli Bahuri tak perlu mundur dari keanggotaan Polri jika nanti menjabat Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Politikus PPP itu juga membantah kemungkinan Firli tak independen terhadap Kepolisian dalam menjalankan KPK sebab dia bawahan Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Independensi bicara pada leadership kepemimpinan kita, bukan apakah dia bawahan atau atasan. Ketika Pak Firli menjadi Ketua KPK dia bukan bawahannya Idham Aziz atau Kapolri," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Menurut Arsul, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian memang tak mengharuskan anggota Korps Bhayangkara mundur jika menempati jabatan tertentu.
Dia mengatakan ketentuan ini juga ada dalam Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Arsul mencontohkan hal ini terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kepala BNPT Suhardi Alius masih merupakan komisaris jenderal polisi aktif, begitu pun Kepala BNN Heru Winarko.
Adapun dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebenarnya tertulis bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Menanggapi aturan itu Arsul mengatakan jika Firli dituntut mundur seharusnya semua penyidik KPK yang dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan juga harus mundur.
Dia menilai aturan itu juga seharusnya diterapkan untuk semua lembaga, bukan hanya KPK.
"Sekalian KPK diisi oleh orang KPK saja, enggak ada orang lembaga lain."
Sekretaris Jenderal PPP dsan Wakil Ketua MPR tersebut pun meminta publik tak berprasangka buruk terhadap Firli sebelum dia memimpin KPK.
"Kadang-kadang kecintaan kita kepada lembaga tertentu itu tak rasional dan diskriminatif terhadap cara berpikirnya," ujar Arsul.
Kemarin, Rabu, 20 November 2019, Idham Azis mengatakan Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Dia akan mencopot Firli dari jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri mendekati jadwal pelantikan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Pada Rabu sore lalu, Firli juga dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana.
Firli mendapatkan kenaikan pangkat ke bintang tiga atau menjadi komisaris jenderal plus jabatan baru sebagai Kabaharkam Polri.
Ralat: Dilakukan revisi judul pada Kamis, 21 November 2019, sekitar pukul 12.54 WIB, untuk memperjelas berita.