TEMPO.CO, Jakarta - Uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK 2019 terhadap konstitusi telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu lal, 20 November 2019. Sebanyak 39 pengacara publik disiapkan untuk mendukung pemohon.
Gugatan diajukan oleh 13 orang setelah Presiden Joko Widodo tak kunjung menerbitkan perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) untuk merevisi UU KPK 2019.
"Kami menganggap banyak pertentangan dalam aturan ini," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 November 2019.
Kurnia memaparkan 13 tokoh pemohon uji materi antara lain tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif.
Adapun 39 pengacara publik yang bakal berlaga di sidang MK nanti adalah:
1. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana
2. Ketua YLBHI, Asfinawati
3. Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus
4. Pengacara LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara
5. Peneliti ICW, Tama S. Langkun
6. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana
7. Peneliti ICW, Donal Fariz
8. Ketua Pukat UGM, Oce Madril
9. Saor Siagian
10. Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur
11. Pengacara YLBHI, Era Purnamasari
12. Direktur Pusako, Feri Amsari
13. Direktur Lokataru, Haris Azhar
14. Pendiri AMAR Law Firm , Alghiffari Aqsa
15. Pengacara AMAR Law Firm, Rozy Fahmi
16. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil
17. Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda
18. Peneliti Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara
19. Peneliti PSHK, Agil Oktaryal
20. Pengacara LBH Jakarta, Pratiwi Febry
21. Pengacara LBH Jakarta, Oky Wiratama
22. Pengacara LBH Jakarta, Citra Referandum
23. Peneliti YLBHI, Aprilia Lisa Tengker
24. Pengacara LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari
25. Pengacara LBH Jakarta, M. Charlie Meidino Albaji
26. LBH Jakarta, Andi Komara
27. LBH Jakarta, M Rasyid Ridha
28. LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari Sirait
29. WALHI, Teo Reffelsen
30. LBH Jakarta, Rizky Arjuna T. Girsang
31. LBH Jakarta, Thomas Petrus Gekeng Tukan
32. Annisa Nur Fadhilah
33. Chikita Edrini Merpaung
34. LBH Jakarta, Auditya Firza Saputra
35. Anastasia Resti Ermalasari
36. LBH Jakarta, Tiara Robiatul
37. Muji Kartika Rahayu
38. Bunga Meisa Rouli Siagian
39. M. Valdy Arya Akbar.
Menurut Kurnia Ramadhana, proses pembuatan UU KPK, yang disahkan oleh DPR pada 17 September 2019, cacat prosedur. Dia menuturkan bahwa pembahasan revisi UU KPK sejatinya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 dan pembahasannya tidak mempertimbangkan partisipasi publik.