TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 5 lokasi di Jakarta dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Cirebon 2 pada 6-7 November 2019. Tiga lokasi pertama yang digeledah yakni kantor PT Hyundai di Gedung BRI 2, Wisma GKBI dan Menara Jamsostek.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah dan rumah General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung. "Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi Bupati Cirebon dan pemberian suap oleh tersangka HEJ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 20 November 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Herry Jung menjadi tersangka terkait suap proyek PLTU Cirebon 2. Ia diduga memberikan suap Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan pembangkit tersebut.
"Tersangka HEJ diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada SUN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Saut mengatakan Sunjaya awalnya diduga mendapatkan janji Rp 10 miliar dari pengurusan izin proyek tersebut. Modus pemberian uang dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri. Sehingga, seolah ada pekerjaan jasa konsultasi PLTU 2 dengan kontrak PLTU 2. Dalam proyek itu, Hyundai dan PT CEPR merupakan kontraktor.