TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo bersama dua Komisioner, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif, menjadi bagian pemohon dalam uji materi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Agus mengatakan dua komisioner lain, yakni Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata, sebenarnya juga ikut mendukung upaya uji materi UU KPK ini.
"Namanya (mereka) tidak tercantum. Tetapi kami sudah mendiskusikan, mereka mendukung," ujar Agus saat mengajukan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Oktober 2019.
Agus, Laode, dan Saut memang menjadi komisioner yang paling vokal dalam menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang KPK yang baru. Mereka menjadi bagian dari 13 pemohon yang mengajukan judicial review undang-undang tersebut.
Meski berstatus sebagai komisioner KPK, Agus mengatakan ia dan dua komisioner lain maju atas nama pribadi. Namun adanya nama tiga Komisioner KPK dalam daftar pemohon, diharapkan mampu mempertegas legal standing para pemohon di mata majelis hakim nanti.
"Yang punya legal standing yang paling utama kan di samping warga negara, yang berurusan langsung dengan UU KPK ini kan pegawai KPK," kata Laode.
Selain mereka, pemohon lain uji materi ialah adalah eks komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, eks Wakil Ketua KPK Moch Jasin, istri mendiang Nurcholis Madjid Omi Komaria Madjid, eks Ketua Pansel KPK Betti S Alisjahbana, dosen IPB Hariadi Kartodihardjo, Dosen UI Mayling Oey, eks Ketua YLKI Suarhatini Hadad, pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, pendiri Partai Amanat Nasional Abdillah Toha, dan Ketua Dewan Yayasan KEHATI Ismid Hadad.
Permohonan ini didukung oleh 39 kuasa hukum yang datang dari koalisi masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), hingga LBH Jakarta.