TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan Inspektur Jenderal Firli tetap bisa menjadi personel Polri. Ia akan mencopot Firli dari jabatan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ketika mendekati jadwal pelantikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Pernyataan tersebut ia utarakan untuk menjawab pertanyaan Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Herry yang menginginkan penjelasan perihal posisi rangkap jabatan Firli.
Sebagaimana diketahui, Firli diangkat menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ketika dia sudah terpilih menjadi Ketua KPK.
"Masalah pertanyaan bapak ketua masalah Kabaharkam anggota polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini Kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II DPR-MPR Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu, 20 November 2019.
Idham menjelaskan, berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
Lebih lanjut, Idham pun memastikan akan ada pengganti Firli nantinya sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.
"Nanti kalau beliau akan dilantik yang Insya Allah kami dengar tanggal 20 Desember ya tentu sebelum beliau dilantik nanti kami akan mencari gantinya karena tidak mungkin pak Firli rangkap jabatan," Kata Idham.