TEMPO.CO, Jakarta- Kapolri Jenderal Idham Azis 'meminta izin' kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjawab 41 pertanyaan dari seluruh pimpinan dan anggota secara tertulis.
"Mohon maaf, Bapak, mohon izin, kalau boleh akan kami jawab detail secara tertulis dan akan kami kirimkan ke pimpinan dalam satu minggu," ujar Idham di Gedung Nusantara II DPR-MPR Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.
Sebelumnya, selama kurang lebih 4,5 jam, anggota Komisi Hukum memberikan saran, tanggapan, dan bertanya sejumlah persoalan. Kendati demikian, untuk beberapa hal, Idham langsung mempaparkan jawaban secara umum. Salah satunya ihwal larangan Idham kepada seluruh jajaran dan anggotanya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah, baik di media sosial maupun secara langsung.
Namun, jawaban yang dilontarkan Idham dianggap kurang gamblang. "Saya ingin memberikan revolusi mental yang saya mulai dari diri sendiri, memberikan contoh," ujar dia.
Lalu, Idham juga menjawab soal pengungkapan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pertanyaan ini dilontarkan politikus PPP Arsul Sani.
"Pak Arsul Sani, masalah mengungkap kasus Novel saya juga ingin sampaikan sampai saat ini tim teknis yang saya masih membawahi, bekerja terus. Tetapi mungkin saya berharap minta doa restu, mudah-mudahan waktu yang tak lama lagi akan ada perkembangan dan temuan yang signifikan, sehingga kami bisa secepatnya mengungkap," kata Idham.
Kemudian perihal permintaan anggota Komisi Hukum Trimedya Panjaitan agar anggota memasukkan bagian bawah baju seragamnya, Idham menjelaskan bahwa Polri memiliki banyak seragam dan sudah ada ketentuan cara memakai di setiap seragamnya.
"Ada yang dipakai di luar, kebetulan kami sekarang memakai PDL 2, kemudian ada juga PDL yang dipakainya di dalam. Tapi masukkan bapak kami coba kaji lagi, Pak," ujar Idham.