TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dalam kasus korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Politikus PKB ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group, Hong Arta. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 20 November 2019.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama KPK juga telah memeriksa dua anggota DPRD Lampung Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. KPK menyatakan mendalami dugaan aliran duit dari proyek di Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Hong Arta bersama-sama memberikan janji kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary sebanyak Rp 2,6 miliar dari Hong Arta. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menjerat 11 tersangka lainnya, di antaranya dua anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Musa Zainudin. Kasus ini pula yang membuat petinggi PKB, Muhaimin Iskandar, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini diperiksa KPK.