TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua FPI DKI Jakarta Abuya Abdul Majid akan melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 20 November 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sukmawati akan dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang dinilai membandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad. "Betul, Insya Allah nanti siang kami akan melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Baihaqi, salah seorang kuasa hukum Abuya, saat dihubungi, Rabu, 20 November 2019.
Sebelumnya, ia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh warga bernama Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi) pada 15 November 2019. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP karena dianggap menista nabi Muhammad karena membandingkan dengan Soenarko. .
Untuk kasus kali ini, Sukmawati mengatakan, ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya itu dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya. Konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?" ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.