TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang pencegahan terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan terhitung sejak 8 November 2019.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 19 November 2019.
Selain Muzni, KPK juga memperpanjang pencegahan terhadap pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar. Sebelumnya, KPK telah melarang keduanya berpergian ke luar negeri sejak 3 Mei 2019.
Pencegahan dilakukan setelah KPK menetapkan Muzni dan Kahar sebagai tersangka kasus suap proyek masjid dan jembatan di Solok.
KPK menduga Muzni menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari Kahar. Uang diduga diberikan terkait dengan pembangunan proyek jembatan Ambayan.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.