TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa aktivis Papua Veronica Koman merupakan warga negara yang ingkar janji.
"Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Mahfud mengaku sudah menyampaikan kepada pemerintah Australia bahwa pemerintah Indonesia sedang menggunakan hak hukum agar Veronica Koman bertanggung jawab. "Saya sudah katakan ke pemerintah Australia, kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami," ujarnya.
Nama Veronica Koman resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian juga telah mengeluarkan surat permintaan red notice kepada Interpol untuk tersangka Veronica Koman.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka provokasi dan penyebaran informasi palsu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Pengacara yang kerap mendampingi aktivis Papua ini disangka menyebarkan provokasi dan kabar bohong melalui akun Twitter miliknya. Saat ini, Veronica sedang kuliah S2 di Negeri Kanguru tersebut.