TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Wakil Menteri ATR Surya Tjandra kompak menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai penghambat investasi. Itu sebabnya Kementerian ATR mengkaji kemungkinan menghapuskan syarat ini demi kemudahan investasi.
"Yang jelas dia menambah birokrasi, menambah proses lagi untuk orang mau investasi, rakyat mau mengembangkan tanahnya, jadi ketunda," kata Wakil Menteri ATR Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Sementara Surya mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika RDTR sudah efektif, Surya mengatakan IMB dan Amdal tak perlu lagi lantaran sudah tercakup di dalamnya. Meski begitu, dia pun mengakui perlu mitigasi lantaran tak semua daerah siap dengan RDTR. Kesamaan kualitas RDTR di setiap daerah pun belum bisa dipastikan.
"Jadi memang masih panjang prosesnya. Cuma ide itu penting supaya kita semua mulai mengerti posisi tata ruang dalam pembangunan kita seperti apa," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia ini.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan kementeriannya masih berdiskusi ihwal rencana penghapusan IMB dan Amdal. Dia menyebut tujuan penghapusan ini berkaitan dengan percepatan penciptaan lapangan kerja.
"Salah satu penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui investasi, oleh sebab itu investasi harus dipermudah," kata Sofyan secara terpisah.
Jika pun tidak dihapuskan, Sofyan mengatakan proses pembuatan IMB harus dipercepat. Untuk menjamin tak adanya masalah, dia mengusulkan agar mekanisme pengawasan dan penegakan hukum diperketat.
"Kalau orang membangun dan tidak sesuai dengan permit yang diberikan, dibongkar. Kita selama ini kan pengawasannya kurang, kemudian law enforcement," ujarnya.