TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Demokrat Imron Kalali dan budayawan Jaya Suprana melalui kuasa hukumnya, Dedi Junaedi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena pernyataannya yang dinilai membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2019.
Dedi mengatakan, Sukmawati telah melukai hati umat Islam. Dia berharap kasus ini tak dihentikan karena Sukmawati dianggap telah berkali-kali menyinggung perasaan umat Islam. "Jangan di SP3 lagi, biar jadi satu pelajaran buat dia," kata Dedi. Pada kasus sebelumnya, Sukmawati pernah dilaporkan ke polisi karena menyinggung masalah cadar dan konde.
Laporan Dedi tersebut diterima dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
"Saya menyertakan barang bukti yakni tangkapan layar perkataan Sukmawati dan video saat Sukmawati ceramah dan memberikan pertanyaan kepada beberapa mahasiswa," ujar Dedi.
Sukmawati sebelumnya mengatakan, ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya itu dalam konteks perjuangan kemerdekaan Indonesia.
"Saya kan hanya bertanya. Konteksnya sama sejarah Indonesia dalam kemerdekaan, masak begitu saja jadi masalah?" ujar Sukmawati kepada Tempo pada Sabtu, 16 November 2019.
Catatan redaksi:
Sebutan untuk Jaya Suprana kami koreksi pada Selasa, 19 November 2019, pukul 18.58 WIB. Sebelumnya Jaya Suprana disebut politikus Demokrat, yang benar adalah budayawan. Kami mohon maaf atas kesalahan ini. Terima kasih.