TEMPO.CO, Jakarta - Pahrur Dalimunthe, pengacara bos First Travel, perusahaan perjalanan umroh dan haji, menyatakan sepakat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut putusan kasasi Mahkamah Agung tentang aset kliennya bermasalah.
Menurut dia, kliennya, terpidana perkara First Travel Andika Surachman, mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda eksekusi aset First Travel.
Bahkan, Andika Surachman akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok.
"Seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah)," katanya kepada Tempo pada Senin, 18 November 2019.
Pahrur menjelaskan, Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan atau aset yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana mesti dikembalikan kepada yang berhak.
"Tentunya para jamaah (First Travel)."
Berdasarkan putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Total barang sitaan perkara penipuan tersebut sebanyak 820 item, 529 di antaranya adalah aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang tadi antara lain uang tunai Rp 1,537 miliar, baju dan gaun (774 lembar), enam mobil, tiga unit rumah tinggal, satu apartemen, satu kantor milik First Travel, serta benda berharga koleksi bos First Travel, antara lain kaca mata, perhiasan, dan ikat pinggang.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan putusan MA itu membuat institusinya kesulitan dalam mengeksekusi dan melakukan tuntutan pengembalian uang sitaan.
"Kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa langkah yang akan kami lakukan," ujarnya seusai pelantikan eselon Kejaksaan Agung pada Senin pagi lalu, 18 November 2019.