TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara penipuan dan pencucian uang perusahaan agen umrah First Travel membuat pihaknya kesulitan menentukan eksekusi dan langkah hukum selanjutnya. MA memutuskan aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah itu disita negara.
"Karena putusannya demikian, kami kesulitan mengeksekusinya," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 November 2019.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih berusaha mengupayakan pengembalian uang para korban First Travel. "Kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa langkah yang akan kami lakukan," ujarnya.
Dia pun memastikan, aset First Travel itu tidak akan berkurang ketika nantinya dikembalikan kepada korban. Dia bersikukuh uang itu harus dikembalikan kepada korban.
"Pasti barang bukti nggak akan berkurang. Tapi untuk diketahui ini kan harusnya itu dikembalikan ke korban. Bukan disita negara. Eksekusinya kami yang kesulitan," tegasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset First Travel harus dikembalikan kepada negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, di mana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang, dan sebagainya.