TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II DPR RI sudah mengajukan revisi Undang-Undang Pilkada ke Badan Legislasi. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo, RUU Pilkada masih harus dipastikan dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020 ataupun Prolegnas 5 tahunan.
“Jadi ada banyak yang diajukan. Salah satunya RUU pilkada. Tapi nanti ini akan dipastikan di pembahasan penyusunan Prolegnas, baik prioritas 2020 maupun 5 tahunan sampai 2024,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 November 2019.
Menurut politikus PDIP ini, partainya menilai tidak ada yang mendesak untuk merevisi UU Pilkada, sehingga harus masuk Prolegnas 2020.
Menurut Arief, tak bijak bila sekarang Undang-Undang Pilkada Langsung diubah. Sedangkan Pilkada akan dimulai pada 2020, menurutnya hal itu akan menimbulkan spekulasi politik.
“Kalau pilihan teknis pemilihan, PDIP masih tetap pada pilkada Langsung,” kata Arief.
Meski demikian, ia belum mengetahui apakah di tahun-tahun berikutnya revisi Pilkada ini bisa masuk Prolegnas atau tidak. “Kan pembahasan dalam prolegnas dimulai dengan penetapan yang prioritas tahunan dulu. Kalau 2020 nggak masuk (prolegnas), 2021 nggak masuk lagi, ya gak dibahas-bahas,” kata dia.