TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih mengupayakan pengembalian uang kepada para korban First Travel pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut aset first travel disita oleh negara.
Terkait putusan itu, Burhanuddin sempat menyebut keputusan MA itu bermasalah. Dia pun kembali menegaskan pernyataannya.
"Bukan bermasalah. Tuntutan kami adalah bahwa itu dikembalikan kepada korban. Tapi putusan pengadilan di tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi itu disita untuk negara," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan pada Senin, 18 November 2019.
Burhanuddin mengatakan, putusan itu membuat pihaknya kesulitan dalam menentukan eksekusi dan langkah tuntutan pengembalian uang itu. "Karena putusannya demikian, kami kesulitan mengeksekusinya. Kami akan upayakan upaya hukum. Kami masih membicarakan apa langkah yang akan kami lakukan," ujarnya.
Lebih lanjut dia memastikan, aset First Travel itu tidak akan berkurang ketika nantinya dikembalikan kepada korban. Dia pun berkukuh uang itu harus dikembalikan kepada korban.
"Pasti barang bukti gak akan berkurang. Tapi untuk diketahui ini kan harusnya itu dikembalikan ke korban. Bukan disita negara. Eksekusinya kami yang kesulitan," tegasnya.
Penegasan itu, kata Jaksa Agung, sekaligus menanggapi Kejari Depok yang menyatakan aset First Travel akan segera dilelang. Menurutnya, pernyataan bawahannya tersebut keliru.
"Bukan melelang. Ini akan kami pelajari dan kalau (Kejari Depok) salah kami akan minta diluruskan dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.