TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan surat edaran tentang penataan desa sehubungn dengan kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dinilai cacat hukum. “Telah dipersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk penataan ulang secara menyeluruh terhadap desa,” kata Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri Nata Irawan dalam keterangan tertulis, Senin, 18 November 2019.
Kemendagri juga meminta kepala daerah menginventarisir desa-desa yang terdapat di wilayahnya untuk mempersiapkan sebelum dikeluarkannya surat edaran itu. “Kepada para bupati maupun kepala daerah lainnya, kami minta segera mempersiapkan dan mendata kembali desa-desa yang ada di wilayahnya, dipersiapkan betul sebelum surat edaran dikeluarkan.”
Khusus untuk Konawe, kata Nata, Perda harus dievaluasi, kemudian baru dipastikan sehingga betul-betul sah sesuai perundang-undangan.
Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan juga dilakukan terutama yang diberi tugas dan fungsi untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peningkatan kapasitas aparatur desa secara khusus terus menerus dilakukan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa yang didukung oleh penetapan teknologi informasi serta sarana dan prasarana desa yang memadai.