TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 14 pejabat dinas dalam dugaan suap wali kota Medan Dzulmi Eldin. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 18 November 2019.
Empat belas orang yang diperiksa yakni, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Muhammad Husni; Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah, Renward Parapat; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zulkarnain; Agus Suriyono; Direktur RSUD Pringadi, Suryadi Panjaitan; Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Hasan Basri; Kepala Badan Lingkungan Hidup, Bob Harmansyah Lubis; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Emilia Lubis.
Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Ikhsar Risyad Marbun; Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang Benny Iskandar; Kadis Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah, Suherman; Kadis Perhubungan, Izwar; Kadis Kesehatan, Edwin Effendi; dan Direktur PD Pasar Kota Medan, Rusdi Simoraya.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menerima duit sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019.
KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak, lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu singgah di negara tersebut. Untuk membayar tagihan itu, Dzulmi membutuhkan dana sekitar Rp800-Rp900 juta
Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar kemudian membuat daftar sejumlah kepala dinas yang akan ditarik uang untuk membayar tagihan itu. Syamsul yang ditetapkan menjadi tersangka perantara suap, menarik uang kepada Isa sebanyak Rp250 juta.