Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Monitoring serta Evaluasi SIPP dan SP4N-Lapor!

image-gnews
Kementerian PANRB menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP guna mendorong keterpaduan sekaligus pendampingan intensif untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan dan pelaksanaan teknis SIPP serta SP4N-LAPOR! Se-Sumatera, di Jakarta (15/11).
Kementerian PANRB menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP guna mendorong keterpaduan sekaligus pendampingan intensif untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan dan pelaksanaan teknis SIPP serta SP4N-LAPOR! Se-Sumatera, di Jakarta (15/11).
Iklan

INFO NASIONAL — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memantapkan kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital dan terpadu. Kebijakan itu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pengaduan dan informasi pelayanan publik.

Kebijakan strategis tersebut merupakan salah satu komponen kunci terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas yakni dengan terciptanya pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang baik.

Untuk itu, pada Jumat, 15 November 2019, Kementerian PANRB menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP di Jakarta, guna mendorong keterpaduan sekaligus pendampingan intensif untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan dan pelaksanaan teknis SIPP serta SP4N-LAPOR! Se-Sumatra.

Terlebih, mengingat adanya pengembangan tampilan dan fitur baik SIPP maupun SP4N-LAPOR! yang belum diketahui oleh penyelenggara pelayanan publik.

Aplikasi SIPP dan LAPOR! diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital. “Juga bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik,” ujar Sekretaris Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Devi Anantha.

Sampai saat ini, terdapat 24 kementerian, 32 lembaga, 5 BUMN/BUMD, 34 provinsi, 158 kabupaten serta 75 kota se-Indonesia yang telah mengelola SIPP.

Dengan terintegrasinya pemerintah pusat, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD kedalam SIPP dan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi yang sesuai dengan harapan masyarakat dan mengakomodir pengaduan pelayanan publik.

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dan mengelola informasi pelayanan publik dengan asas kemudahan, transparansi, dan akuntabel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Devi menjelaskan bahwa untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, hal terpenting yang harus dilakukan yaitu membangun dan memperbaiki standar pelayanan publik.

“Setelah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaporkan melalui aplikasi SP4N – LAPOR!, ternyata banyak standar pelayanan yang tidak jelas dan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itulah yang menjadi dasar belum terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal," ujarnya menjelaskan.

Disamping SP4N – LAPOR!, SIPP dapat menjadi media dalam perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan publik. Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas seperti waktu penyelesaian pelayanan dan jenis–jenis pelayanan yang terdapat dalam aplikasi SIPP yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.

Devi mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk berkomitmen membangun pelayanan publik secara komprehensif dan juga segera memperbaiki standar pelayanan publik.

Selain itu, ia juga meminta seluruh unit penyelenggara pelayanan publik untuk segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N – LAPOR!

Dalam acara ini, hadir juga Duta LAPOR! terpilih dari Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan untuk menyosialisasikan LAPOR! kepada para peserta yang hadir.

Acara ini diikuti oleh 105 peserta dari perwakilan Kepala Biro/Bagian Organisasi selaku Pejabat Penanggung Jawab SIPP, Kepala Dinas Kominfo/Inspektur selaku Pejabat Penanggung jawab SP4N-LAPOR, dan staf teknis dari DPM-PTSP, RSUD se-Sumatra. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

58 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Progres pembangunan jembatan duplikasi bentang pendek sepanjang 470 meter yang merupakan akses lanjutan dari bentang panjang tersebut sudah mencapai 71,02 persen per (8/2). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.


Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.


Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?


Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?


Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.


Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja saat membuka Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2022 Angkatan I sampai dengan III di Aula BPSDM Provinsi Jabar, Kota Cimahi, Senin (25/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)
Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166


CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi


Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.


Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Rumah susun di Pondok Kelapa, Jakarta.
Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.


Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Kendaraan terjebak kemacetan di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. Pemprov DKI Jakarta mewacanakan pembagian jam masuk kantor demi urai macet. Pengaturan jam masuk kerja itu segera diuji coba dikaji dalam sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Namun kebijakan ini masih dibahas dengan Polisi dan stakeholder lain. TEMPO / Hilman Faturrahman W
Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.