TEMPO.CO, Jakarta - Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kali ini atas dugaan tindak pidana penistaan agama karena membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden RI Pertama Soekarno.
Sukmawati dilaporkan oleh warga bernama Ratih Puspa Nusanti yang merupakan salah anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi). Sekretaris Jenderal Korlabi, Novel Bamukmin mengatakan, Ratih merasa nabinya dibandingkan dengan Soekarno, maka dia melaporkan putri Soekarno itu ke polisi.
"Korlabi mendampingi (melapor ke polisi) agar tidak terjadi gejolak di masyarakat," kata Novel Bamukmin, pada Sabtu, 16 November 2019.
Ratih menyertakan video terkait laporan terhadap Sukmawati. Video itu juga telah beredar di media sosial, seperti Youtube. Dalam salah satu video, Sukmawati tampak berdiri di atas mimbar dan berbicara menggunakan pengeras suara. Berikut cuplikan ucapannya:
"Mana lebih bagus Pancasila sama Al Quran? Gitu kan. Sekarang saya mau tanya ini semua, yang berjuang di abad 20 itu nabi yang mulia Muhammad, apa Insinyur Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, silakan siapa yang mau menjawab berdiri, jawab pertanyaan Ibu ini," ujar Sukmawati Soekarnoputri.
Sukmawati bukan kali ini saja dilaporkan ke polisi karena ucapannya. Pada 2018, Sukma pernah dilaporkan karena puisi bertajuk 'Ibu Indonesia' yang dibacakannya dalam acara '29 Tahun AnneAvantieBerkarya di Indonesia FashionWeek 2018'. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung dan cadar dengan konde.
Sejumlah pihak menganggap puisi Sukma tersebut telah menistakan ajaran Islam. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan dilayangkan ke Polda dalam kasus ini.
Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati pun menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf atas puisinya itu karena telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan agama Islam.
"Saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," kata dia sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.
Polisi resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang memperkarakan Sukmawati pada 17 Juni 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan.
DEWI NURITA | YUSUF MANURUNG