TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis memastikan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sudah diatur sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
"Sudah ada mekanismenya perihal itu," ujar Idham saat dihubungi, pada Ahad, 17 November 2019.
Anak Bupati Majalengka, Jawa Barat, berinsial IN menembak seorang kontraktor bernama Panji pada 10 November 2019. Buntut dari kejadian tersebut, Kepolisian Resor Majalengka menahan IN dan menjeratnya dengan Pasal 170 juncto Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Berkaca dari kasus ini, Polri menegaskan bahwa proses warga sipil untuk memperoleh kepemilikan senjata api sudah sangat ketat. "Berdasarkan peraturan yang ada, pemohon ijin harus memenuhi syarat medis, lulus psikotest, tidak pernah melakukan tindak pidana, memenuhi syarat administratif dan aturan jenis senjata yang boleh dimiliki," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui pesan teks, Ahad, 17 November 2019.
Iqbal mengklaim bahwa kasus penyalahgunaan senjata api saat ini sangat sedikit terjadi bila dibandingkan dengan jumlah ijin kepemilikan senjata atau yang dikeluarkan saat ini.
"Jadi sebenarnya pengawasan sudah cukup baik. Kecuali misalnya kalau ditemukan pelanggaran lebih dari lima kasus dari 100 izin pemilikan senjata yang keluar alias lebih dari lima persen," kata Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi di internal bersama Perbakin, dan lembaga atau instansi terkait. Evaluasi ini dilakukan guna mengetahui apakah serangkaian proses pemberian izin sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
"Kalau masih ada oknum yang melanggar terkait SOP, akan diberi sanksi tegas," ucap Iqbal.
ANDITA RAHMA