TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan Eksekusi Barang Bukti terpidana korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar dalam kasus proyek PT PLN Batubara.
Eksekusi ini dilakukan di Ruang Sasana Pradana, Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 15 November 2019 pukul 13.30. Eksekusi dipimpin oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. "Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai 477.359.539 miliar," kata Burhanuddin.
Uang pengganti sebesar Rp 477 miliar itu merupakan pidana tambahan yang mesti dibayar Kokos. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/B/sus tahun 2019, tertanggal 17 Oktober 2019.
Burhanuddin mengatakan, uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia ditangkap ketika melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin 11 November 2019.
Kokos Jiang merupakan Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME. Setelah meneken MoU, PT TME tidak melakukan kajian teknis dan justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain uang pengganti, dia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.