TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemeriksaan dirinya untuk kasus suap impor bawang dengan tersangka Nyoman Dhamantra. Ia ingin pemeriksaan dilaksanakan setelah Rabu, 20 November 2019 lantaran jadwalnya padat hingga hari itu. "Saya minta itu disampaikan setelah minggu depan," kata Indra di Kompleks DPR RI , Senayan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Indra sedianya diperiksa hari ini oleh komisi antikorupsi. Namun dia mengaku tak bisa menghadiri pemeriksaan lantaran banyak acara yang sudah diagendakan sebelumnya.
Indra mengaku juga menyiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang mungkin diajukan penyidik. Beberapa di antaranya mengenai mekanisme di DPR dan etika anggota Dewan.
Indra mengatakan dia pun berkoordinasi dengan penyidik KPK mengenai kemungkinan diwakili oleh Biro Hukum DPR. "Kami juga sedang berkoordinasi juga dengan penyidik kalau bisa diwakilkan Kepala Biro Hukum," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nyoman menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung. Uang diberikan agar politikus PDIP ini membantunya memperoleh izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
Afung dibantu terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan terdakwa pihak swasta bernama Zulfikar untuk memperoleh duit yang dipakai untuk menyuap Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap penetapan dirinya menjadi tersangka suap impor bawang tidak sah. Hakim menolak praperadilan itu.
Sebagai Sekjen DPR, Indra bolak-balik diperiksa KPK setiap ada anggota DPR yang terjerat korupsi. Misalnya dalam kasus suap distribusi pupuk yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK memeriksa Indra dan menyita belasan dokumen sidang DPR.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI