TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang menyangkal lembaganya mati suri akibat berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi. Ia mengatakan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan atau OTT karena memang belum menemukan target operasi.
"Enggak bisa juga dipaksa nangkepin orang, enggak nemu ya gimana? Belum nemu," kata Saut seusai bertemu sejumlah tokoh antikorupsi di kantornya, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
KPK belum melakukan satu pun OTT sejak UU KPK berlaku pada 17 Oktober 2019. Tiga OTT terakhir dilakukan KPK sebelum UU berlaku, yaitu OTT Bupati Indramayu Supendi, OTT Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah XII Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere, dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Saut menuturkan tidak adanya OTT belakangan ini adalah hal yang lazim. Sebab, sebelumnya KPK juga pernah tak melakukan OTT selama hampir dua bulan.
Menurut Saut, tim penyelidik dan penyidik masih bekerja seperti biasa hari ini. Tim penyelidik, kata dia, juga masih menguntit orang-orang untuk mendapatkan informasi. "Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu kan, siapa yang lagi diikutin sekarang kan," kata dia.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berkata sebaliknya soal kondisi KPK. Menurut dia, berlakunya UU baru menghambat proses penindakan KPK. "Belum lagi hal teknis yang membuat proses penindakan menjadi terkendala dan terhambat," kata dia.