TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam kasus suap impor bawang putih. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, anggota DPR I Nyoman Dhamantra.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IYD (Nyoman)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 15 November 2019.
Selaku Sekjen DPR, Indra bolak-balik diperiksa KPK setiap ada anggota DPR yang terjerat kasus korupsi. Misalnya dalam kasus suap distribusi pupuk yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. KPK memeriksa Indra dan menyita belasan dokumen tentang sidang di DPR.
Adapun dalam perkara ini, KPK menyangka Nyoman menerima suap Rp2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung. Uang diberikan agar politikus PDIP ini membantunya memperoleh izin kuota impor 20 ribu ton bawang putih dari Kementerian Perdagangan.
Afung dibantu terdakwa Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi dan terdakwa pihak swasta bernama Zulfikar untuk memperoleh duit yang dipakai untuk menyuap Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menganggap penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Hakim menolak praperadilan tersebut.