TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim soal dugaan aliran duit kepada bekas Bupati Lampung Tengah Mustafa. Duit itu diduga dipakai untuk pencalonan Mustafa sebagai Gubernur Lampung pada Pilkada 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 14 November 2019.
KPK menduga uang itu berasal dari rekanan yang mengerjakan proyek. Namun, Febri urung menjelaskan lebih detail. KPK memeriksa Chusnunia menjadi saksi kasus ini pada Rabu, 13 November 2019.
KPK menyangka Mustafa menerima duit sebanyak Rp95 miliar selama periode 2017-2018. Duit itu diduga berasal dari ijon proyek. KPK menduga Mustafa menarik fee 10-20 persen dari nilai proyek.
Sebelum dijadikan tersangka gratifikasi, KPK menetapkan Mustafa menjadi tersangka penyuap anggota DPRD. Ia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.