TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memprotes Komisi Pemberantasan Korupsi karena tak bisa dijenguk oleh pihak keluarga. Melalui pengacaranya Wa Ode Nur Zainab, Imam mengatakan ada sejumlah nama kerabat yang tak bisa masuk daftar kunjungan ke rumah tahanan KPK.
"Tidak keluar nama-nama yang (kami ajukan), harusnya kan keluar, sampai sekarang tidak ada. Itu ada kemenakan, ada saudara," kata Wa Ode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Selain karena tak bisa dijenguk keluarga, Imam juga memprotes karena tak bisa berobat ke luar rutan. Menurut Wa Ode, kliennya punya masalah tulang belakang. Namun, tak diizinkan untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. "Beliau selama ini memang sangat nyaman atas pelayanan RSPAD," kata Wa Ode.
Imam meringkuk di rutan KPK sejak 27 September 2019. KPK menyangka Imam menerima uang korupsi sebanyak Rp26,5 miliar selama menjabat Menpora. Uang salah satunya diduga berasal dari penyaluran dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah mempelajari pengajuan daftar kunjungan untuk Imam. Ia mengatakan KPK perlu mempelajari usulan penjenguk untuk menghindari pihak yang berpotensi melakukan intervensi.
Untuk izin berobat, Febri mengatakan keputusan tersebut ada di dokter rutan KPK. Bila dokter rutan tak mengizinkan, berarti penanganan penyakit tahanan tak perlu dibawa ke luar rutan. "Kami tidak memberikan keistimewaan pada tersangka tertentu," ujar dia.