TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan mengerahkan tenaga kantor urusan agama (KUA) dan penyuluh agama dalam program sertifikat layak kawin. "Iya, termasuk penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Fachrul mengatakan, calon pengantin akan ditatar terlebih dulu sebelum mengurus surat-surat nikah. Mereka akan dibekali oleh para penyuluh agama dengan pengetahuan mengenai masalah agama hingga kesehatan.
Sebelum ada rencana mewajibkan sertifikasi perkawinan, pembekalan soal pernikahan hanya sebatas nasihat pernikahan saat ijab kabul. "Ini akan lebih lagi. Dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi enggak hanya sesuai seleranya KUA. Tapi poin-poinnya jelas apa yang perlu disampaikan," katanya.
Terkait pengetahuan tentang kesehatan, Fachrul mengatakan bahwa hal itu penting untuk mencegah stunting pada anak. "Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat. Bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja, mulai dari kandungan."
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.
Setiap calon pasangan pengantin, menurut Muhadjir, harus memiliki pengetahuan yang cukup mengenai pernikahan. Sehingga, pelatihan pranikah akan berdampak dalam menekan angka perceraian. Sebetulnya, kata dia, program pelatihan pranikah ini sudah dilakukan di beberapa kalangan kelompok keagamaan. "Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib."