TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nakha'i, mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin.
"Saya setuju jika yang dimaksud sertifikasi adalah sertifikat yang diberikan setelah mengikuti suscatin (kursus calon pengantin) yang telah digagas Kementerian Agama," kata Imam dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 14 November 2019.
Imam menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan, dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera.
Sebetulnya, kata Imam, program tersebut sudah dimulai Kementerian Agama melalui suscatin. Bahkan, Kementerian Agama telah melakukan bimbingan teknik bagi penghulu, penasihat perkawinan, dan kepala kantor urusan agama di seluruh Indonesia terkait materi suscatin. "Intinya Kemenag ingin membangun keluarga yang kokoh dengan prinsip keadilan dan kesalingan," ujarnya.
Menurut Imam, sertifikasi perkawinan menjadi penting karena saat ini terjadi perang narasi ketahanan keluarga. Ada kelompok yang memaknai bahwa ketahanan keluarga dengan kembalinya perempuan ke ruang domestik, ketaatan penuh pada suami, dan kepemimpinan laki-laki.
Sementara konsep perkawinan yang ditawarkan Kemenag adalah perkawinan yang berdiri di atas prinsip keadilan, kesalingan, kesetaraan. "Hanya melalui yang kedua ini ketahaan keluarga yang menjadi bangunan ketahanan negara bisa dicapai," katanya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi akan mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi calon pengantin. Pasangan yang akan menikah harus dibekali pemahaman yang cukup tentang pernikahan. Salah satu pengetahuan yang harus mereka miliki tentang ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi.
Menurut Muhadjir, dengan pengetahuan soal pernikahan yang cukup, diharapkan dapat menekan angka perceraian. Sebetulnya, kata dia, program pelatihan pranikah ini sudah dilakukan di beberapa kalangan kelompok keagamaan. "Tapi ini mau saya harus lebih masif, berlaku sifatnya harus wajib."