TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi akan mencanangkan program sertifikat layak kawin. "Mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresiden Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Muhadjir mengatakan, selama ini, sudah kelompok keagamaan yang sudah melakukan pelatihan pranikah. Namun, pemerintah berencana memberlakukannya secara wajib dan masif. Salah satu wilayah yang telah memberlakukan hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Aturan ini menganjurkan masyarakat untuk mengurus sertifikat layak kawin sebelum menikah.
Tata cara untuk pemeriksaan kesehatan sebelum menikah tercantum pada Pasal 9. Setiap calon pengantin dapat memeriksa kesehatannya secara sukarela di puskesmas, laboratorium, atau rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
Puskesmas membentuk tim untuk pemeriksaan kesehatan calon pengantin yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, analis gizi, pengelola program HIV, IMS, Hepatitis, dan yang dianggap perlu.
Kemudian pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim setelah calon pengantin menunjukkan KTP atau surat pengantar permohonan pemeriksaan kesehatan dari kelurahan. Surat pengantar itu dilengkapi dengan data calon pengantin dan surat validas yang ditandatangani lurah bagi penerima manfaat kategori miskin.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.
Bila calon pengantin dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penatalaksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan, dan dianjurkan berobat sampai sehat.
Hasil pemeriksaan akan diverifikasi oleh tim pemeriksa, lalu akan diterbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin.
Untuk pemeriksaan kesehatan secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta, maka hasil pemeriksaan wajib diserahkan kepada Ketua Tim Pemeriksaan untuk diverifikasi dan dilakukan konseling pemeriksaan kesehatan pranikah.
Selain itu, biaya pengobatan diserahkan kepada program kesehatan masing-masing. Surat keterangan telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala dinas Kesehatan.