TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Dalam Negeri DPR RI, Hugua, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan putusan MK yang masih berlaku. Hal itu terkait diperbolehkannya eks napi korupsi maju dalam Pilkada.
"Itu bunyi UU loh, bukan saya yang mengatakan. Kami belum punya cukup waktu untuk merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Hugua dalam diskusi bertajuk Mengupas Polemik Larangan Eks Napi Korupsi Maji di Pilkada, di Hotel Ibis Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2019.
Hugua mengatakan, PKPU bisa mengisi kekosongan hukum. Namun PKPU tidak boleh melampaui batas kewenangan yang ada di dalam UU. Jika memasukkan larangan eks napi korupsi, KPU akan melampaui kewenangannya.
"Tetapi KPU mengatakan memasukkan larangan itu merujuk pada UU Nomor 10, UU nomor 17 dan berbagai UU," katanya.
Anggota dari fraksi PDIP itu mengatakan, KPU cukup konsen terhadap pemerintahan yang bersih. Karena itulah KPU berniat memasukan lagi larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai syarat calon.
"Jadi, komisi II mengingatkan KPU, karena komisi II tidak mempunyai wewenang melarang KPU membentuk PKPU, hanya kami mengingatkan jangan anda melanggar UU," katanya