TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membuka peluang pemerintah mengusulkan lebih dari 74 undang-undang yang masuk daftar omnibus law.
Mahfud enggan merinci daftar 74 undang-undang tersebut. "Masih bisa bertambah. Kan masih 12 hari lagi, separuh bulan lagi," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 13 November 2019.
Dalam bahasa sederhana, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mengatur atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Sejauh ini, pemerintah akan mengusulkan omnibus law fokus dikelompokkan dalam dua topik yakni; UU pemberdayaan UMKM dan UU Cipta Lapangan Kerja.
Ke depan, kata Mahfud, topik ini masih bisa bertambah sesuai kebutuhan. "Ya kalau sudah melembaga, omnibus law itu menjadi hal biasa yang bisa ditambahkan setiap saat," ujar bekas Hakim MK ini.
Anggota Badan Legislasi DPR RI mendesak agar pemerintah merampungkan daftar UU omnibus law sebelum akhir masa sidang pada Desember 2019. "Harus selesai sebelum akhir masa sidang Desember, karena Prolegnas harus kami ketok," ujar Ketua Baleg, Supratman Andi Agats di lokasi yang sama.