TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan menitik beratkan penecegahan dibanding dengan pendindakan. Ia mengatakan di awal masa jabatannya, progam kejaksaan pertama yang akan diwujudkan adalah reorientasi praktek penegakan hukum.
Burhanuddin mengatakan ke depan, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Ia ingin penanganan harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem, sehingga perbuatan tersebut tidak dilakukan kembali.
"Artinya bahwa kebijakan penegakan hukum khususnya korupsi khususnya kejaksaan agung yang dulunya menitikberatkan pada penindakan akan bergeser pada pencegahan," kata Burhanuddin dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sentul International Convention Centre (SICC), Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019.
Burhanuddin juga mengatakan penilaian kinerja kejaksaan tidak lagi dititikberatkan kepada banyaknya penanganan perkara. Ia akan akan berfokus pada bagaimana daerah-daerah bebas dari korupsi. "Tidak ada lagi target operasi, tidak ada lagi karang-mengarang siapa lagi yang harus terkena untuk memenuhi," kata Burhanudin.
Untuk mendukung program ini, Burhanuddin meminta para kepala daerah yang datang di acara itu untuk membuat peta wilayah bebas korupsi. Hal ini menjadi semacam komitmen mereka untuk bekerja secara bersih. "Tetapi dengan konsekuensi apabila di dalam rentang waktu daerah wilayah korupsi masih ada korupsi saya ambil tindakan," kata Burhanudin.
Hal ini akan disokong dengan pembuatan mekanisme pengawasan yang ketat, agar menjaga konsistensi pelaksanaan zona berintegritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih pelayanan. Nantinya, Jaksa Agung mengatakan output yang akan dihasilkan adalah kesungguhan setiap satuan kerja untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaiknya.