TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk Badan Legislasi Nasional pada periode kedua pemerintahannya. "Presiden menyatakan akan membentuk badan legislasi nasional. Kami sedang memikirkan namanya badan regulasi nasional," ujar Pratikno saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 13 November 2019.
Pratikno tidak merinci kapan badan ini ditargetkan akan terbentuk. Pemerintah akan menggabungkan beberapa unit, termasuk di dalamnya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitannya dengan peraturan daerah, kemudian kementerian hukum dan HAM kaitannya dengan perundang-undangan. "Di Setneg, setkab, dan juga BPHN," ujar Pratikno.
Secara umum, Pratikno menyebut badan ini dibentuk dengan tujuan demi menjaa konsistensi juga penyederhanaan regulasi. "Jadi ini nanti semua Permen pun harus lewat badan ini. Karena ketika regulasi dilakukan sampai level Perpres, dan seterusnya itu kadang-kadang tak sesuai, itu yang menjadi kegelisahan presiden," ujar Pratikno.
Wacana pembentukan badan legislasi nasional ini telah diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak debat Pilpres 2019. Badan ini rencananya akan dibentuk sebagai wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.
Dengan demikian, Jokowi yakin apabila badan legislasi dibentuk, maka seluruh regulasi, baik pusat dengan daerah, harmonis dan tidak ada lagi yang tumpang tindih. "Akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan revisi dengan baik," ujar Jokowi dalam debat perdana capres-cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Januari 2019.
Ketua PBB Yusril Ihza Mahendra diisukan menempati posisi ini. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PBB, Sukmo Harsono mengatakan, saat ini partainya maupun Yusril masih menunggu kabar dari istana soal pembentukan badan baru itu. "Ketua Badan Legislasi Nasional hingga saat ini belum ada konfirmasi yang sahih dari Istana. Pak Yusril sampai saat ini menyatakan belum ada komunikasi mengenai hal itu," ujar Sukmo saat dihubungi Tempo pada Selasa, 29 Oktober 2019.