TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehubungan dengan ledakan bom di Polrestabes Medan Rabu, 13 November 2019 sekitar pukul 9.30. LPSK ingin memastikan kejadian bom Medan itu masuk dalam serangan terorisme atau tidak.
"LPSK akan menyisir korban yang terdampak dari ledakan tersebut karena mandat UU No 5 Nomor Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, LPSK diwajibkan memberikan bantuan medis sesaat setelah kejadian." Maneger menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 November 2019.
Maneger menjelaskan LPSK segera menurunkan tim ke Medan untuk mencari fakta peristiwa itu. "Mengenai kejadian dan korban jiwa yang terdampak akibat kejadian peledakan itu," ucap dia.
Ledakan diduga berasal dari bom bunuh diri. Belum diketahui adakah korban lain yang jatuh selain pelaku peledakan. Pihak berwenang masih terus melakukan olah tempat kejadian perkara.
LPSK mengutuk segala aksi kekerasan terutama yang menggunakan bahan peledak dengan tujuan melukai diri dan orang lain. "Melihat dari lokasi kejadian (Polresta Medan), sasaran pelaku ledakan adalah aparat, dan tidak menutup kemungkinan warga sipil lainnya yang kebetulan tengah berada di dekat lokasi kejadian."
Berdasarkan informasi kepolisian peledakan dilakukan oleh dua orang mengenakan atribut ojek online. Kepolisian menduga pelaku tewas dalam kejadian itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Detasemen Khsusus 88 Antiteror sedang memeriksa tempat meledaknya bom Medan itu. "Tunggu hasil investigasi," ucap dia.
AHMAD FAIZ | ANDITA RAHMA