TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai aneh klaim pencekalan oleh imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia menyampaikan kesimpulan sementara atas kasus tersebut.
"Bagi saya aneh kalau sejak 1,5 tahun yang lalu dia dicekal dan berlaku sampai sekarang," kata Mahfud lewat pesan singkat, Rabu, 13 November 2019. Dia mengaku sedang mencari tahu soal pencekalan Rizieq tersebut.
Mahfud menjelaskan, menurut hukum Indonesia, pencekalan berlaku hanya enam bulan. Jika orang yang dicekal karena dugaan tindak pidana sampai enam bulan belum masuk ke pengadilan, maka pencekalan berakhir.
"Berarti jika sampai satu setengah tahun dicekal itu sepenuhnya urusan dengan internal Arab Saudi. Itu kesimpulan sementara," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan jika benar masalah ada di Arab Saudi, maka pemerintah bersedia membantu Rizieq menyelesaikannya. "Silakan urus ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya, kami bantu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ia mempertanyakan tuduhan Rizieq Shihab yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pemerintah Arab Saudi mencegahnya untuk kembali ke Indonesia.
Mahfud meminta agar pihak Rizieq menunjukan bukti asli surat pencekalan yang sempat ditunjukkannya lewat video di YouTube. "Antarkan ke saya, entah aslinya atau kopinya," ucap mantan ketua MK ini.