TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beradu klaim ihwal adanya surat pencekalan yang menghalangi Rizieq kembali ke Tanah Air. Polemik ini bermula dari klaim Rizieq yang disampaikan melalui telekonferensi saat acara Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI pada 8 November 2019.
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV itu, Rizieq mengklaim dia dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Dia juga memamerkan dua lembar surat yang disebutnya merupakan salinan visa dan salinan surat pencekalan.
"Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, riil, otentik, bahwa saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas pemintaan pemerintah Indonesia," kata Rizieq dikutip dari video itu pada Ahad, 10 November 2019.
Belum dapat dipastikan apakah surat itu berisi penangkalan, sebab Rizieq tak menunjukkan secara jelas di dalam video. Dalam videonya, Rizieq mengklaim ditangkal kembali ke Indonesia dengan alasan keamanan. "Hanya karena alasan keamanan," kata dia.
Klaim Rizieq ini menimbulkan respons pelbagai pihak. Seperti apa adu klaim itu terjadi? Seperti apa pula aturan ihwal penangkalan?
1. Rizieq disebut tiga kali hendak pulang ke Indonesia
Perwakilan keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, menyebut pentolan FPI itu setidaknya telah tiga kali hendak pulang ke Indonesia. Keinginan Rizieq, klaim Hanif, selalu gagal lantaran adanya pencekalan oleh pemerintah Indonesia.
Hanif menjelaskan Rizieq pertama kali ingin pulang ke Indonesia pada 8 Juli 2018 lalu karena izin tinggalnya habis pada 20 Juli 2018. Namun, kata dia, Rizieq gagal melewati otoritas imigrasi dengan alasan dicekal.
Hanif menyebut upaya pulang itu kembali dilakukan pada 12 dan 18 Juli 2018, tetapi gagal lagi. “Nah, tanggal 20 Juli itu visa izin tinggalnya (Rizieq) habis dan over stay,” kata Hanif dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada 11 November 2019.
2. Penangkalan Rizieq disebut pesanan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menuding ada tangan tak terlihat yang menghalangi Rizieq kembali ke Indonesia. Menurut dia, pihak inilah yang beberapa kali membuat Rizieq beberapa kali tak bisa melewati otoritas imigrasi padahal sudah berniat pulang ke Tanah Air.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Rizieq dan keluarganya hendak kembali ke Indonesia ketika visa tinggal mereka di Mekah, Arab Saudi hampir habis. Istri dan anak-anak Rizieq berhasil melewati petugas imigrasi di bandara, tetapi Rizieq tidak.
"Ini berulang, berkali-kali, seperti ada pesanan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
3. Pemerintah Indonesia bantah menangkal Rizieq
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengklaim tak pernah mengeluarkan surat penangkalan terhadap Rizieq. Dia juga menegaskan bahwa penangkalan hanya berlaku bagi orang asing yang hendak masuk ke Indonesia.
"Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.
Ronny Sompie mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut surat tersebut. Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjawab secara tertutup saat ditanya oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 November 2019.
4. Aturan penangkalan: alasan dan batas waktu
Merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.
UU Keimigrasian juga mengatur jangka waktu penangkalan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Menurut Pasal 236 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal masuk ke Indonesia.
Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi. Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.
Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia. Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia.
Selain itu, penangkalan juga dapat dilakukan berdasarkan tiga hal. Pertama, permintaan perwakilan Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Luar Negeri.
Kedua, permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut.
Ketiga, permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | ADAM PRIREZA | HALIDA