Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saling Klaim Rizieq Shihab dan Pemerintah soal Penangkalan

image-gnews
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia.  ANTARA
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa, 12 November 2019. Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beradu klaim ihwal adanya surat pencekalan yang menghalangi Rizieq kembali ke Tanah Air. Polemik ini bermula dari klaim Rizieq yang disampaikan melalui telekonferensi saat acara Maulid Nabi Muhammad di DPP FPI pada 8 November 2019.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV itu, Rizieq mengklaim dia dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Dia juga memamerkan dua lembar surat yang disebutnya merupakan salinan visa dan salinan surat pencekalan.

"Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, riil, otentik, bahwa saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas pemintaan pemerintah Indonesia," kata Rizieq dikutip dari video itu pada Ahad, 10 November 2019.

Belum dapat dipastikan apakah surat itu berisi penangkalan, sebab Rizieq tak menunjukkan secara jelas di dalam video. Dalam videonya, Rizieq mengklaim ditangkal kembali ke Indonesia dengan alasan keamanan. "Hanya karena alasan keamanan," kata dia.

Klaim Rizieq ini menimbulkan respons pelbagai pihak. Seperti apa adu klaim itu terjadi? Seperti apa pula aturan ihwal penangkalan?

1. Rizieq disebut tiga kali hendak pulang ke Indonesia
Perwakilan keluarga Rizieq Shihab, Hanif Alatas, menyebut pentolan FPI itu setidaknya telah tiga kali hendak pulang ke Indonesia. Keinginan Rizieq, klaim Hanif, selalu gagal lantaran adanya pencekalan oleh pemerintah Indonesia.

Hanif menjelaskan Rizieq pertama kali ingin pulang ke Indonesia pada 8 Juli 2018 lalu karena izin tinggalnya habis pada 20 Juli 2018. Namun, kata dia, Rizieq gagal melewati otoritas imigrasi dengan alasan dicekal.

Hanif menyebut upaya pulang itu kembali dilakukan pada 12 dan 18 Juli 2018, tetapi gagal lagi. “Nah, tanggal 20 Juli itu visa izin tinggalnya (Rizieq) habis dan over stay,” kata Hanif dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, pada 11 November 2019.

2. Penangkalan Rizieq disebut pesanan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menuding ada tangan tak terlihat yang menghalangi Rizieq kembali ke Indonesia. Menurut dia, pihak inilah yang beberapa kali membuat Rizieq beberapa kali tak bisa melewati otoritas imigrasi padahal sudah berniat pulang ke Tanah Air.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Rizieq dan keluarganya hendak kembali ke Indonesia ketika visa tinggal mereka di Mekah, Arab Saudi hampir habis. Istri dan anak-anak Rizieq berhasil melewati petugas imigrasi di bandara, tetapi Rizieq tidak.

"Ini berulang, berkali-kali, seperti ada pesanan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

3. Pemerintah Indonesia bantah menangkal Rizieq
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengklaim tak pernah mengeluarkan surat penangkalan terhadap Rizieq. Dia juga menegaskan bahwa penangkalan hanya berlaku bagi orang asing yang hendak masuk ke Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Ronny Sompie mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengusut surat tersebut. Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menjawab secara tertutup saat ditanya oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 November 2019.

4. Aturan penangkalan: alasan dan batas waktu
Merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.

UU Keimigrasian juga mengatur jangka waktu penangkalan paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, penangkalan berakhir demi hukum. Keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Menurut Pasal 236 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Imigrasi, ada lima alasan seseorang ditangkal masuk ke Indonesia.

Pertama, orang tersebut diketahui atau diduga terlibat suatu kejahatan transnasional terorganisasi. Kedua, menunjukkan sikap bermusuhan terhadap pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan negara Indonesia.

Ketiga, diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia. Keempat, menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh visa atau izin tinggal untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia. Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari Indonesia.

Selain itu, penangkalan juga dapat dilakukan berdasarkan tiga hal. Pertama, permintaan perwakilan Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Luar Negeri.

Kedua, permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut.

Ketiga, permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FIKRI ARIGI | ADAM PRIREZA | HALIDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

3 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Kasus TPPO ke Serbia, Pelaku Minta Korban Beralasan Holiday di Pemeriksaan Imigrasi

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia atau TPPO dengan tujuan Serbia.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

6 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

10 hari lalu

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?


Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

13 hari lalu

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Singapura Mulai Gunakan QR Code sebagai Pengganti Paspor di Perbatasan Darat

Mulai 19 Maret, wisatawan tidak perlu lagi menunjukkan paspor kepada petugas di loket mobil perbatasan Singapura.


ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

19 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (tengah) meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur. ANTARA
ASN Imigrasi di Daerah Terpencil dan Terluar Bakal Diberi Tunjangan Khusus

Menurut Silmy Karim, ASN imigrasi yang bertugas di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan tidaklah mudah dengan kondisi serba terbatas.


Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

19 hari lalu

Artis Cindy Fatikasari yang berperan sebagai orangtua Hendra dan Angel, berpose saat menghadiri press screening film My Idiot Brother di Epicentrum XXI Kuningan Jakarta, 29 September 2014. TEMPO/Nurdiansah
Mengenal Permanent Resident yang Diajukan Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah untuk Menetap di Kanada

Pasangan suami-istri Cindy Fatikasari dan Teuku Firmansyah mengajukan permanent resident. Simak arti dan ketentuannya.


Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

20 hari lalu

Suasana pemeriksaan kesehatan deteni atau tahanan WNA di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang


Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

21 hari lalu

Siapapun Bisa Dapat Golden Visa, Ini Syaratnya
Kantor Imigrasi Klaim Golden Visa Diminati Warga Negara Asing di Jawa Timur

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengatakan sejumlah warga negara asing di Jawa Timur telah memegang Golden Visa untuk investasi.


Investor China Zhang Bangcun Minta Maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim

23 hari lalu

Investor asal China Zhang Bangcun (kiri)  meminta maaf secara terbuka kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Tangsel, Selasa 5 Maret 2204. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Investor China Zhang Bangcun Minta Maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Investor di Maluku Utara itu juga berterima kasih kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari duduk permasalahannya.


Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

25 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (kiri) membantu calon penumpang pesawat untuk menggunakan pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal