TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat pencekalan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
"Kepada Habib Rizieq, Kemenkumham, Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," kata Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa 2 November 2019.
Ronny menuturkan penangkalan kedatangan dan kepulangan seseorang ke Indonesia hanya berlaku untuk warga negara asing. "Hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia, yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," tutur Ronny.
Penangkalan itu berdasarkan Pasal 98 UU No.6 tahun 2011 yang mengacu pada ketentuan umum berkaitan dengan penangkalan di Pasal 98. "Dinyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum, karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian," ujarnya.