TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Bivitri Susanti mengatakan sangat kecil peluang Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
Menurut dia, kesimpulan diperoleh setelah Bivitri bersama sejumlah tokoh nasional memenuhi undangan dialog dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md di Kemenpolhukam pada Senin malam lalu, 11 November 2019.
"Kalau yang disampaikan tadi malam oleh Pak Mahfud, Presiden pun enggak mau (menerbitkan Perpu KPK)," kata Bivitri saat dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 12 November 2019.
Dia berpendapat meskipun pernyataan dari pemerintah bahwa belum memutuskan tapi sudah ada indikasi yang sangat kuat bahwa Presiden Jokowi tak bersedia mengeluarkan Perpu KPK.
Mahfud Md mengundang sejumlah tokoh yang pernah bersama dia mendorong Jokowi menerbitkan Perpu KPK. Seusai pertemuan Menkophukam Mahfud menyatakan Presiden Jokowi belum mengambil sikap mengenai penerbitan Perpu KPK.
Baca Juga:
Bivitri menerangkan, berdasarkan penjelasan Mahfud, Jokowi bekeras menunggu hasil gugatan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang baru di Mahkamah Konstitusi.
Bivitri menuturkan bahwa MK hanya memeriksa konstitusionalitas suatu undang-undang. Meski substansi Undang-Undang KPK mungkin dianggap bermasalah, MK akan meloloskan jika konstitusionalitasnya terpenuhi.
Dia pun yakin Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK menyadari kondisi itu dan sudah menyampaikannya kepada Presiden Jokowi. Bivitri menganggap alasan Jokowi tak mau menerbitkan Perpu KPK tersebut sebuah kekeliruan.
"Buat saya alasan keliru itu jadi indikasi bahwa memang tak ada keinginan dari Pak Jokowi untuk mengeluarkan perpu," ujar Bivitri.
Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud bersama Bivitri dan para tokoh nasional menemui Jokowi untuk mendorong penerbitan Perpu KPK. Sejumlah tokoh lain antara lain Goenawan Mohamad dan Frans Magnis Suseno.
Menurut Bivitri, masuknya Mahfud ke jajaran kabinet Jokowi nyatanya belum bisa membuat Perpu KPK diterbitkan. Meski begitu Bivitri berjanji terus mengawal upaya penerbitan Perpu KPK.
"Karena yang ambil keputusan bukan Pak Mahfud, tapi Pak Jokowi."